Penempatan tulisan Hak di depan dan dibelakang Kewajiban sudah benar disetiap ketentuan dan persyaratan. Seperti biasa Kewajiban ini selalu datang lebih dulu dan mendominasi cukup lama ketimbang Hak. Hak terlalu lama dinanti, sedemikian rupa diperjuangkan dan hanya singgah sebentar atau berlalu begitu saja. (P&M)
Sepatah Kata
11,November, 2008Teliti Sebelum Tanda Tangan
5,Desember, 2008Dikehidupan ini kita sering terikat dengan yang namanya Kontrak, Perjanjian dan Kerjasama. Isinya berisi persyaratan dan ketentuan atau term and condition merupakan hak dan kewajiban yang harus harus dipenuhi.
Ketika akan deal dengan suatu ikatan apakah suatu kontrak (bukan kawin kotrak lho…), perjanjian atau kerjasama kadang kala kewajiban yang dituangkan di berbagai pasal pasal itu sering terlalaikan dari perhatian. Apakah ketika mengadakan ikatan dengan suatu mengenai pinjaman, polis ansuransi, kontrak jual beli, usaha kerjasama.
Hal yang wajar karena yang disodorkan dulu adalah iming iming keuntungan, benefit, manfaat yang fantastic dengan penjelasan yang panjang lebar yang menarik hati sehingga kesadaran berkurang akan berbagai persyaratan kewajiban dimana penjelasannya mendapat porsi yang lebih kecil. Kepercayaan diiletakkan sepenuhnya bahwa segalanya akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa hambatan.
Pernahkah membaca persyaratan dan ketentuan polis ansuransi yang tulisan sangat kecil sehingga membutuhkan kaca pembesar untuk membacanya. Atau umpanya formulir isian transferan bank yang tertulis dilembar dibelakang kemungkinan sering luput dari perhatian.
Kesadaran kita sering terlambat ketika ada masalah dengan suatu kontrak, perjanjian atau kerjasama tersebut. Klaim yang gagal, penerimaan benefit yang tidak sesuai, pembayaran tunggakan sekaligus seperti KTA atau mendapatkan keuntungan yang kecil yang harus memaksa kita untuk membaca kembali persyaratan dan ketentuannya.
Kemarahan, kegeraman dan penyesalan sesuatu yang tidak berguna ketika apa yang kita harapkan tidak sesuai atau hilang begitu saja. Sebelum terjadi maka teliti dulu sebelum ditandatangi .
Kalau sudah terlanjur lalu gimana…. ???
oh dunia ini penuh kepalsuan
……………………………………….
hati membeku mengingatkan
kata janji manismu
ku dilambung angan-angan
Janji Manismu (Aishah)
(P&M)
Asuransiku “Nussa Life Financial” Hilang – Raib.
19,November, 2008Saat perusahaan lembaga pendanaan termuka Lehmans Group di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut. Nilai saham saham di bursa saham berguguran ketika terjadi krisis Financial di Amerika Serikat. Dampaknya mendunia tidak terkecuali di Indonesia dimana BEJ beberapa kali meniadakan transaksi (tutup) guna mencegah jatuhnya nilai saham.
Terhenyak dan tersadar bagaimana nasib dana ansuransi pendidikan anak saya yang dananya di tempatkan pada link link saham akankah bernasib sama dengan…???
Hal ini mengiring ingatan saya kepada Ansuransi Jiwa Nussa Life Financial yang mendapatkan
No. Polis. 9309A28894.
Dengan Kewajiban Iuran dijalani 12 tahun 2 bulan
Ketika tagihan iuran 3 bulan tidak dipungut apa gerangan yang terjadi???
Saya menelepon Kantor Pusat: Gedung Graha Bina Karsa Lt. 3, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C 18, Jakarta 1294, Tel (021) 52964559.
Nada sibuk, tidak ada jawaban. Sampai tiga hari berturut turut tidak ada yang mengangkat.
Rasa penasaran memaksa mencari informasi dengan browsing internet tidak ada informasi yang memadai. Tanpa sadar sampai ke situs Depkeu dan mencari terus dan Ketemu Pengumuman Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 187/MK.6/2006, Tertanggal 14 Feb 2006 tentang tidak diperpanjang kontrak baru pembiayaan atas sejumlah perusahaan, termasuk PT. Ansuransi NussaLife Financial. Bagaimana nasib dana saya?
Saya menelepon ke Depkeu (Direktorat Ansuransi Depkeu) menanyakan nasib dana saya. Depkeu minta untuk mengajukan surat klim beserta pendukungnya. Dua bulan berselang diperoleh surat jawaban dengan No. S-542/BL/2006, 14-06-2006 yang isinya antara lain yang membuat miris.
- Dapat kami informasikan pula bahwa kontrak asuransi yang tertuang didalam polish merupakan perjanjian antara perusahaan ansuransi dan pemegang polis yang mengikat kedua belah pihak dengan segala akibat dan hukumnya. PT. Nussa L bertanggung jawab sepenuhnya kepada pemegang polis sesuai syarat dan kondisi yang berlaku.
- Selanjutnya pengaduan saudara akan kami teruskan kepada PT. Nussa-L untuk ditindak lanjuti.
Saya menghubungi Depkeu menanyakan alamat kantor PT. Nussa-L dan diberikan alamatnya di
Jl. Casablanka No. 23, Kampung Melayu Besar, Tel 021 83794539
Jawaban yang didapat di kantor PT. Nussa-L tidak pernah memuaskan…sampai 2 kali berkunjung kesana sesuai yang dijanjikan jawaban penuh dengan ketidak pastian. Kunjungan ketiga kali kantor ini sudah tutup… Pupuslah harapan…
Pencarian informasi terus dilakukan sampai ketemu sebuah situs ketemu yang menceritakan riwayat PT. Nussa L…Tulisannya ada dibawah.
http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/05/di-balik-pencabutan-asuransi-nussalife.html
Sadar… Tidak mengetahui banyak tentang prestasi PT. Nussa L
Sadar… Tidak pernah dihubungi akan hak saya.
Sadar… Ketika suatu perusahaan ansuransi bangkrut dana jaminan maksimum yang dapat diperoleh Rp.5.000.000,-
Sadar… Dana saya raib,jangankan Rp.5 juta… yang di dapat NOL Besar
Sadar… Tidak ada tindakan hukum dari Negeriku akibat melalaikan hak nasabah
Sadar… Saya mengumpat PT. Nussa L, kurang ajar…! bangsat…!
Sadar… Akankah hal yang sama terulang terhadap ansuransi yang lain????
(P&M)
Di Balik Pencabutan Asuransi Nussalife.
http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/05/di-balik-pencabutan-asuransi-nussalife.html
AK ADA akhir pekan yang menyenangkan bagi Binsar Sitohang di awal April tahun ini. Kekecewaannya membubung saat menerima kabar Departemen Keuangan mencabut izin delapan perusahaan asuransi, termasuk PT Asuransi Jiwa NussaLife Financial. Ini adalah perusahaan yang ingin dibenahinya. Jangankan rehat, dia langsung memimpin rapat maraton bersama rekan-rekannya selama dua hari. Mereka makin merapatkan barisan.
“Kami sudah cukup banyak kerugian untuk membenahi perusahaan,” ujar Sitohang, bercampur geram. “Departemen Keuangan tidak kooperatif.”
Departemen Keuangan pada 5 April lalu mencabut lima perusahaan asuransi jiwa dan tiga asuransi umum dengan alasan tidak mampu membayar klaim. Sebelum ditutup, delapan perusahaan itu juga dikenakan status pembatasan kegiatan usaha (PKU) dalam masa yang berbeda. NussaLife sendiri menerima status PKU itu pada 12 Oktober 2005.
Sejak 1991, perseroan itu dimiliki oleh Handoko Winata dan dikenal dengan nama Intan Life. Tujuh tahun berikutnya, kepemilikan saham terbesar beralih ke Fadel Muhammad-pengusaha sekaligus politikus-dan sepuluh persennya oleh PT Marga Investindo. Fadel aktif di Partai Golongan Karya (Golkar), kini menjabat sebagai Gubernur Gorontalo untuk kedua kalinya periode 2006-2011.
Pajakku Padamu Negeri
12,November, 2008Upeti padamu Baginda Raja
Blasting padamu Kumpeny
Pajak(ku) padamu Negeri
Pajak namamu Pasar di Sumatera Utara (hah…???)
Ketika pajak dikomunikasikan kepada seseorang, tanggapan yang diberikan selalu beragam. Dari ngedumel dengan ucapan “pajak melulu…entah dikemanakan itu pajak” atau diam membisu merupakan sebagian kecil tanggapan yang diterima. Seakan pajak ini merupakan benalu yang selalu menggerus penghasilan yang diperoleh. Tidak terkecuali pemahaman ini datang dari yang berpendidikan SMA,D3, atau S1.
Perdebatan semakin seru apabila penghasilan mereka cukup besar maka akan berulangkali penjelasan perhitungan dilakukan sampai menunjukkan peraturan yang berkenaan dengan itu. Jelas karena sistem perpajakan kita menganut system progressif. Lebih lebih ketika yang berpenghasilan minim ikut ‘ninbrung’ “lha… kok anak gua cuma dikasih jatah Rp 100.000/per bulan atau Rp.1.111. sekali makan itu bisa dapat apa? Betul Juga.
Ya itulah seni mengkomunikasikan pajak. Karena urusan yang ini wajib hukumnya dan tertetapkan UU nya mau tidak mau suka tidak suka harus dijalankan. Ya…ialah…mau bilang apalagi.
Kesadaran membayar dan mematuhi ketentuan perpajakan akan timbul apabila wajib pajak bisa menjawab pertanyaan yang sangat mendasar, mengapa bayar pajak dan untuk apa bayar pajak. Oh.. tentu
Pajak memang memiliki karakteristik sebagai iuran kepada Negara yang bersifat memaksa dan tanpa kontra prestasi langsung dari Negara. (Nah…loh.. apa saya bilang..powerfull…). Kontra prestasi artinya manfaat tidak langsung dirasakan ketika sudah membayar pajak. Yang jelas uang pajak digunakan untuk kegiatan pemerintah dalam penyelenggaraan Negara, kepentingan umum dan biaya pembangunan.
Melalui APBN pajak yang merupakan pemasukan pendapatan mayoritas 70% dan melalui APBN pajak itu dialokasikan ke berbagai sektor.
1.Menjalankan Kegiatan Pemerintahan dalan Penyelenggaraan Negara seperti
- Kegiatan Perjalanan Dinas dan Administrasi Pelayanan Publik, Patroli TNI menjaga Keutuhan RI, Patroli Polri memelihara Keamanan dan Ketertiban.dll
- Membayar Gaji Penyelengara Negara, PNS, TNI, POLRI, Dewan, Komisi dan Aparatur Negara Lainnya. (Makanya ramai ramai mendaftar ketika buka penerimaan…enak sih…???)
- Membeli Obat-obatan untuk Puskesmas, Buku Untuk Sekolah, Peralatan Militer TNI, dll
2.Biaya Pembangunan seperti
- Sarana Umum (Pembangunan/Perbaikan Jalan, Pengadaan Listrik, Gedung Sekolah, Pengadaan Transportasi Darat, Laut dan Udara,dll)
Ketika terjadi Bencana Alam seperti Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Gempa Bumi kemudian ditimpali dengan Gangguan Kamanan seperti Teror Bom, Kerusuhan Antar Warga/Suku, Ribut masalah Pilkada, Tawuran Antar Supporter dll, maka keuangan Negara akan semakin tergerus untuk merahabilitasi dampak bencana alam dan pemulihan keamanan.
Bila keadaan ini dalam frekwensi yang berturut turut maka biaya pembangunan akan ditunda untuk menalangi biaya berbagai peristiwa itu. Jangan heran bila masih banyak prasarana dan sarana tidak terurus karena dana dialihkan membiayai hal tersebut diatas (atau dananya berobah fungsi masuk kantong…???..heh..heh,heh)
Saat anda pergi dan pulang dari tempat beraktivitas dan tiba dirumah dalam keadaan selamat tanpa gangguan keamanan yang berarti maka hasil dan hak pajak itu sudah dinikmati. (oh.. begitu)
Seberapapun pajak dibayarkan akan berguna bagi negeri ini. Hanya kita mengharap agar pajak ini dapat dipergunakan sebaik baiknya untuk kepentingan menyelenggarkan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan. Maka Bayar Pajaknya dan Awasi Penggunaannya supaya jangan digrogotin tikus. (bisa aja)
Suatu saat ketika berhubungan dengan pelayanan publik untuk mengurus, KTP, SIM, Surat Surat Resmi, Surat Keterangan, dsb, sudah lama menunggu urusan belum selesai, saat kejenuhan tiba maka nyanyikanlah pelipur lara (…lupakan aku ….aku bukan siapa siapa untukmu …(negeriku). (d’Massive)
(P&M)
Ditulis oleh pmarbun
Ditulis oleh pmarbun
Ditulis oleh pmarbun